Categories:

Reservasi Online Paspor RI di KJRI OSAKA

 

PERHATIAN

1. Pemohon HARUS SUDAH lapor diri melalui https://peduliwni.kemlu.go.id
(reservasi tidak perlu menunggu lapor diri terverifikasi)
2. Pemohon HARUS hadir tepat waktu.
3. Petugas hanya menerima permohonan dengan lampiran dokumen yang sudah lengkap. Silahkan periksa persyaratan dokumen di sini.
4. Satu reservasi untuk pelayanan 1 paspor. Untuk pelayanan beberapa paspor, silahkan lakukan reservasi untuk masing-masing paspor.
5. Penggantian Paspor Biasa dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku paspor habis.
6. Petugas hanya melayani pemohon pembuatan paspor yang sudah melakukan reservasi online.
7. Pemegang visa Designated Activities di bawah 6 bulan (pemohon visa Nanmin/suaka) tidak dapat dilayani.
8. Penggantian paspor tetap bisa dilakukan meskipun masa berlakunya sudah habis dan tidak akan dikenakan denda.
Silahkan menghubungi KJRI Osaka di jam kerja di nomor telepon 06-6449-9883, atau e-mail consular@indonesia-osaka.org.
9. Sehubungan dengan adanya proses perawatan dan penyegaran dalam sistem SIMKIM, proses penerbitan paspor akan mengalami keterlambatan. Jika ada hal-hal yang mendesak silakan menghubungi petugas untuk berkonsultasi. Atas pengertiannya kami ucapkan terima kasih.

Untuk lebih detail silahkan kunjungi website resmi KJRI Osaka di >>> https://app.indonesia-osaka.org/paspor/reservasi.aspx