FAQs Home » Browse FAQs » Bagaimana Alur Hingga Bekerja di Jepang sebagai Pekerja Berketerampilan Spesifik?
Umum
Masalah Hukum
Pekerja Berketerampilan Spesifik
Materi Ujian Skil
Materi Ujian Bahasa Jepang
Lokasi Ujian
6.3Lokasi Ujian Dalam Jepang
6.4Lokasi Ujian Diluar Jepang
Fix a problem
Policies & Reporting
Privacy & Safety Standards

Bagaimana Alur Hingga Bekerja di Jepang sebagai Pekerja Berketerampilan Spesifik?

Garis Besar Alur

Secara umum, alur untuk bekerja sebagai Pekerja Berketerampilan Spesifik di Jepang diuraikan di bawah ini. (Diagram alur berikut ini adalah penjelasan terkait Pekerja Berketerampilan Spesifik No. 1) Namun, perhatikan bahwa setiap negara mungkin menerapkan prosedur yang sedikit berbeda, dan beberapa negara memiliki prosedur khusus yang perlu ditempuh di dalam negeri (silakan hubungi kontak di bawah ini untuk detailnya).

Di dalam Jepang

Kontak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Jepang
Alamat 5-2-9 Higashigotanda, Shinagawa-ku, Tokyo 141-0022
No. Telepon 03-3441-4201
No. faks 03-3441-4229
E-mail consular@kbritokyo.jp
Bahasa yang dilayani Bahasa Jepang, Inggris, Indonesia

Indonesia

Kontak 1. Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Directorate of Placement and Protection of Indonesian Migrant Workers, Ministry of Manpower of the Republic of Indonesia)
2. Direktorat Penempatan Nonpemerintah Kawasan Asia dan Afrika, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Directorate of Non-government Placement to Asia and Africa Regions, Indonesian Migrant Workers Protection Board)
Alamat 1. Jln Jend. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan, 12950
2. Jln MT Haryono Kav. 52 Pancoran, Jakarta Selatan, 12770
No. Telepon 1. +62 813 5991 5990 / +62 813 9950 0091
2. +62 813 1441 4789
E-mail 1. layanansiapkerja@gmail.com
2. pnpasaf.bp2mi@gmail.com
Bahasa yang dilayani Bahasa Inggris / Bahasa Indonesia
Pertama-tama, persyaratan untuk warga negara asing sebagai berikut; Berumur 18 tahun ke atas, Telah lulus ujian keterampilan dan ujian bahasa Jepang (warga negara asing yang telah sukses menyelesaikan Pelatihan Teknis Magang No. 2 tidak perlu mengikuti ujian ini), Belum pernah menetap di Jepang selama 5 tahun atau lebih dengan status Pekerja Berketerampilan Spesifik No. 1, Tidak membayar uang jaminan atau tidak menjalin kontrak yang disertai denda.
Secara umum, alur untuk bekerja sebagai Pekerja Berketerampilan Spesifik di Jepang diuraikan di bawah ini.Warga negara asing yang berencana masuk dan bekerja di Jepang, setelah lulus ujian (ujian keterampilan dan bahasa Jepang) di luar negeri (*warga negara asing yang telah sukses menyelesaikan Pelatihan Teknis Magang No. 2 dibebaskan dari ujian (ujian keterampilan dan bahasa Jepang)), menandatangani kontrak kerja dengan organisasi penerima dengan mengajukan lamaran langsung untuk lowongan pekerjaan yang tersedia atau menerima bantuan pencarian kerja melalui kantor penempatan kerja swasta.
Selanjutnya, mengajukan Permohonan Sertifikat Kelayakan untuk Tinggal di Jepang (*Permohonan diwakili oleh staf organisasi penerima, dll.), setelah itu Biro Pelayanan Imigrasi Regional akan mengirimkan Sertifikat Kelayakan untuk Tinggal di Jepang ke organisasi penerima. Berikutnya, Sertifikat Kelayakan untuk Tinggal di Jepang yang diterima oleh organisasi penerima diserahkan kepada Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Jepang di luar negeri untuk pengajuan visa. Setelah proses pemeriksaan, Visa diterbitkan, dan Anda dapat masuk ke Jepang serta mulai bekerja di organisasi penerima.

Mengenai Ujian

①Ujian untuk mengukur kemampuan bahasa Jepang (hanya Pekerja Berketerampilan Spesifik No. 1)

Untuk mendapatkan status izin tinggal “Pekerja Berketerampilan Spesifik No. 1”, seseorang harus lulus Japan Foundation Test for Basic Japanese (JFT-Basic) atau Japanese-Language Proficiency Test (JLPT) level N4 yang diselenggarakan di Jepang dan negara lain. (Tidak diperlukan untuk Pekerja Berketerampilan Spesifik No. 2)

* Untuk bidang industri “Perawatan”, orang tersebut juga harus lulus Ujian Evaluasi Bahasa Jepang untuk Perawatan Lansia.

②Ujian keterampilan

Untuk mendapatkan status izin tinggal “Pekerja Berketerampilan Spesifik”, seseorang harus lulus Ujian Keterampilan untuk setiap bidang industri tertentu yang diselenggarakan di Jepang dan negara lain.

Comments