Panduan & Klaim Nenkin (Pensiun Jepang)
Langkah demi langkah mengurus dana pensiun sebelum dan sesudah kembali ke Indonesia
Tentang Pengembalian Dana Pensiun (*Datsutoku Ichijikin*)
Bagi Warga Negara Asing yang telah membayar iuran pensiun (*Nenkin*) di Jepang selama minimal 6 bulan dan memutuskan untuk kembali ke tanah air, Anda berhak mengajukan klaim pengembalian sebagian iuran yang disebut Datsutoku Ichijikin (Lump-sum Withdrawal Payment).
1. Persiapan Sebelum Pulang ke Indonesia
Lapor Pindah (Tenshutsu)
Datang ke Kantor Municipal (Yakusho / Shiyakusho) maksimal 14 hari sebelum tanggal kepindahan untuk mencabut registrasi kependudukan (*Juminhyo*).
Tunjuk Wakil Pajak
Tunjuk kenalan/kerabat di Jepang sebagai Wakil Pajak (*Nozeikanrinin*) untuk mengurus sisa pajak dan menerima kelebihan pajak (*Kanpu*).
Dokumen Nenkin
Pastikan Anda mengetahui nomor registrasi pensiun Anda dan memiliki Buku Nenkin (*Nenkin Techo*) fisik atau salinannya dengan lengkap.
2. Persiapan & Pengajuan Setelah di Indonesia
Dokumen yang Harus Disiapkan
- • Formulir Klaim Datsutoku Ichijikin yang telah diisi lengkap.
- • Fotokopi paspor (halaman identitas & cap tanggal keluar Jepang).
- • Informasi Buku Rekening Bank atas nama sendiri di Indonesia (Nama Bank, Cabang, No. Rekening, SWIFT Code).
- • Buku Nenkin (*Nenkin Techo*) atau surat pemberitahuan nomor pensiun.
Pengiriman Dokumen ke Jepang
Kirimkan seluruh dokumen melalui pos internasional (seperti EMS Pos Indonesia atau kurir swasta) ke alamat resmi Japan Pension Service:
3-5-24, Takaida-nishi, Higashiosaka-shi,
Osaka 577-8505 JAPAN
Unduh Formulir & Panduan Resmi
Formulir pengajuan klaim beserta panduan terjemahan resmi dapat diakses langsung melalui portal Japan Pension Service untuk memastikan format dokumen selalu up-to-date:
download dokumen pengajuan disini
Butuh Bantuan Seputar Persiapan Pulang?
Tim kami siap membantu mengarahkan proses administratif kepulangan Anda dari Jepang ke Indonesia dengan lancar.