Specified Skilled Worker Japan Visa Kunjungan Sementara Undangan TSK

SSW Program Information

  • Posted By : Anton Parante
  • Posted On : Nov 07, 2021
  • Views : 1034
  • Category : Tokutei Ginou Visa
  • Description : Visa kunjungan ini berlaku 3 bulan, setelah di Jepang bisa diajukan izin kerja 28 Jam/minggu (sama seperti izin kerja pelajar)  sambil menunggu turunnya visa TG.

Overview

  • Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Teman


    Mulai 15 September 2017, proses pengajuan maupun pengambilan visa dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC) yang terletak di Kuningan City Mall, lantai 2.
    Untuk persyaratan dan lainnya, silahkan membaca website JVAC berikut: http://www.vfsglobal.com/japan/indonesia/



    Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi dalam mengajukan permohonan visa

    1. Paspor.

    2. Formulir permohonan visa dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
      [Formulir Visa - tanpa QR Code (PDF) untuk tulisan tangan]     [Formulir Visa - QR Code (PDF)]
      pastikan untuk menggunakan Adobe Acrobat Reader untuk mengisi dan print-out formulir dengan QR Code (PDF)

    3. Foto kopi KTP

    4. Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)

    5. Jadwal Perjalanan (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang) dari TSK.

    6. Surat Undangan/ Invitation Letter dari TSK

    7. Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:

      * Surat Jaminan (Letter of Guarantee) dari TSK
      * Tokibo-tohon (surat pendaftaran perusahaan/instansi) atau company profile. (Surat Keterangan Bekerja bila undangan secara personal)
    8. Bagi pemohon visa kunjungan berkali-kali (Multiple Visa) harap menyertakan dokumen-dokumen berupa surat penjelasan alasan keperluan Multiple Visa, Surat Undangan, dan bukti riwayat perjalanan ke Jepang (Fotokopi halaman visa di paspor)


    Perhatian:

    * Dokumen harus disusun sesuai urutan No. 2 - 8 sebelum diserahkan di loket.
    * Bagi yang termasuk dalam kategori berikut, maka Pemohon maupun anggota keluarga (suami/istri dan anak) tidak perlu melampirkan bukti keuangan (tercantum pada nomor 8). (Bila diperlukan, dokumen tambahan akan diminta untuk melengkapi atau membuktikan hal tersebut).
    • Pemohon adalah karyawan perusahaan yang terdaftar di Bursa Saham Indonesia.
    • Pemohon adalah karyawan BUMN.
    • Pemohon adalah karyawan dari perusahaan yang menjalin kerja sama dengan perusahaan di Jepang.
    • Pemohon adalah karyawan dari perusahaan joint venture Indonesia - Jepang, atau anak perusahaan Jepang, atau cabang dari perusahaan Jepang.
    • Pemohon adalah karyawan dari instansi pemerintah.
    • Pemohon adalah budayawan/ seniman yang sudah go-international; atlit yang sudah diakui ; dekan, profesor, asisten profesor dari universitas; pimpinan museum, atau lembaga penelitian pemerintah maupun swasta.
    * Bila aplikan ingin mengajukan permohonan visa untuk kunjungan berkali-kali (Multiple Visa), maka harus melampirkan surat penjelasan alasan keperluan kunjungan berkali-kali ke Jepang atau surat penjelasan dari pihak Pengundang.
    * Untuk visa kunjungan berkali-kali, harap melihat persyaratan visa untuk kunjungan berkali-kali.