Specified Skilled Worker Japan Re-entry permit Japan

FAQ2 Information

  • FAQ2_POSTED_BY: Anton Parante
  • FAQ2_POSTED_ON: Dec 03, 2023
  • Views : 773
  • Likes : 1
  • Category : Immigration
  • Description : Siapa yang membutuhkan Re-entry permit? Tujuan dari Re-Entry Permit?

Overview

  • Orang asing yang tinggal di Jepang sebagai penduduk sementara atau permanen dan yang ingin meninggalkan Jepang dan kembali mungkin harus mengajukan Izin re-entry Jepang. Tujuan dari Re-Entry Permit adalah untuk memungkinkan orang asing tidak kehilangan status visa mereka jika mereka meninggalkan Jepang.

    Siapa yang Membutuhkan izin re-entry Jepang?

    Anda memerlukan Izin re-entry Jepang jika Anda akan meninggalkan Jepang untuk jangka waktu lebih dari satu tahun, dan Anda berniat untuk kembali dan melanjutkan kegiatan yang diizinkan oleh visa Anda.

    Jika Anda berniat meninggalkan Jepang tetapi kembali dalam jangka waktu kurang dari satu tahun, Anda tidak perlu mendapatkan re-entry Kembali. Sebaliknya, Anda memenuhi syarat untuk apa yang dikenal sebagai "Izin Masuk Kembali Khusus".

    Apa itu kartu catatan masuk kembali/keberangkatan (kartu ED)?

    Mulai tahun 2012 Anda yang akan meninggalkan Jepang tetapi kembali dalam waktu satu tahun, Anda tidak perlu pergi ke Layanan Imigrasi di Jepang dan mendapatkan Re-Entry Permit – Anda cukup mengisi EMBARCATION CARD FOR REENTRANT di bandara internasional jepang. Klik disini untuk info perubahan cara pengisian kartu.

    Apa yang Anda butuhkan: Untuk mendapatkan Izin Masuk Kembali Khusus, Anda harus memiliki paspor yang masih berlaku dan Kartu Penduduk Asing Jepang(在留カード).

    Cara mendapatkan Special Re-Entry Permit : Saat Anda ingin meninggalkan Jepang, di bandara Anda harus mengisi formulir Special Re-Entry Permit (ED card for Special Re-Entry Permit) dan menyatakan niat Anda untuk meninggalkan negara itu sementara (centang kotak yang sesuai). Anda harus memasukkan informasi pribadi Anda, berapa lama Anda akan pergi, dan kapan Anda akan kembali.

    Slip dari formulir ini kemudian ditempatkan ke paspor Anda, yang harus Anda tunjukkan ketika Anda melewati Imigrasi saat keluar dan masuk kembali.

    Nota: Anda tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Special Re-Entry Permit jika Anda termasuk dalam salah satu kategori berikut:

    • Status kewarganegaraan asing anda sudah dicabut.
    • Konfirmasi keberangkatan sedang dalam proses penangguhan.
    • Anda telah menerima perintah penahanan.
    • Anda berada di Jepang dengan status “Designated Activities” sebagai pengungsi.
    • Anda telah ditetapkan oleh Departemen Kehakiman Jepang sebagai ancaman terhadap kepentingan nasional atau ketertiban umum di Jepang

    Dokumen Apa yang Saya Perlukan untuk dapatkan Re-Entry Permit  Jepang?

    Ketika Anda mengajukan Re-Entry Permit Jepang, Anda harus menyerahkan dokumen-dokumen berikut ke Kantor Imigrasi di Jepang:

    • Formulir Aplikasi untuk Izin Masuk Kembali yang telah diisi dan ditandatangani (yang dapat Anda unduh dari situs web Layanan Imigrasi Jepang).
    • Paspor Anda yang masih berlaku, yang harus menunjukkan visa Anda saat ini.
    • Kartu Penduduk Asing di Jepang.
    • Jika orang lain yang mengajukan permohonan atas nama Anda: Anda wajib memberikan surat kuasa, serta dokumen yang membuktikan status mereka.

    Kapan Saya Harus Mengajukan Re-Entry Permit Jepang?

    Anda bisa mengajukan Re-Entry Permit kapan saja sebelum Anda berniat meninggalkan Jepang ketika Anda tahu bahwa Anda akan berada di luar negeri selama lebih dari setahun.

    Di mana saya harus mengajukan permohonan Re-Entry Permit Jepang?

    Anda harus mengajukan permohonan Izin Masuk Kembali Jepang di kantor Layanan Imigrasi Jepang setempat (Kantor Imigrasi yang bertanggung jawab atas wilayah tempat Anda tinggal dan bekerja/belajar).

    Bisakah orang lain mengajukan Re-Entry Permit Jepang untuk saya?

    Ya, jika Anda sendiri tidak dapat hadir di Kantor Imigrasi di Jepang, ada perwakilan  dapat mengajukan permohonan atas nama Anda. Ini termasuk:

    • Seorang pengacara yang telah Anda beri wewenang
    • Seorang kerabat/wali yang tinggal bersama Anda (jika Anda berusia di bawah 16 tahun atau Anda memiliki penyakit atau kondisi lain yang tidak memungkinkan Anda untuk bisa mengajukan permohonan sendiri)
    • Perwakilan dari sekolah tempat Anda terdaftar (untuk pemegang Visa Pelajar Jepang)
    • Perwakilan dari perusahaan tempat Anda bekerja (untuk pemegang Visa Kerja Jepang)
    • Agen perjalanan terakreditasi

    Berapa Lama Re-Entry Permit ke Jepang Berlaku?

    Re-Entry Permit Jepang dapat dikeluarkan untuk jangka waktu:

    • 1 hingga 5 tahun untuk Penduduk Sementara Jepang (selama tidak melebihi durasi visa saat ini)
    • 1 hingga 6 tahun untuk Penduduk Tetap Jepang

    Selain itu, Re-Entry Permit Jepang dibagi 2, yaitu:

    • Single Re-Entry Permit tunggal memungkinkan Anda untuk berangkat dan masuk kembali hanya sekali selama durasi dikeluarkan;
    • Multiple Re-Entry Permit memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar beberapa kali selama durasi dikeluarkan.

    Berapa Biaya Re-Entry Permit Jepang?

    Biaya Re-Entry Permit Jepang adalah:

    • 3,000 Yen untuk satu Single Re-Entry Permit.
    • 6,000 Yen untuk Izin Multiple Re-Entry Permit.

    Anda harus membayar biaya untuk Re-Entry Permit melalui stempel pendapatan (pajak / fiskal) pada hari Anda melamar.

    Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan untuk Memproses Re-Entry Permit Jepang?

    Hanya membutuhkan waktu satu hari bagi Layanan Imigrasi Jepang untuk memproses Re-Entry Permit Anda. Anda biasanya akan mendapatkannya di hari yang sama saat anda melakukan pengajuan Re-Entry Permit.