Anda memerlukan Izin re-entry Jepang jika Anda akan meninggalkan Jepang untuk jangka waktu lebih dari satu tahun, dan Anda berniat untuk kembali dan melanjutkan kegiatan yang diizinkan oleh visa Anda.
Jika Anda berniat meninggalkan Jepang tetapi kembali dalam jangka waktu kurang dari satu tahun, Anda tidak perlu mendapatkan re-entry Kembali. Sebaliknya, Anda memenuhi syarat untuk apa yang dikenal sebagai "Izin Masuk Kembali Khusus".
Mulai tahun 2012 Anda yang akan meninggalkan Jepang tetapi kembali dalam waktu satu tahun, Anda tidak perlu pergi ke Layanan Imigrasi di Jepang dan mendapatkan Re-Entry Permit – Anda cukup mengisi EMBARCATION CARD FOR REENTRANT di bandara internasional jepang. Klik disini untuk info perubahan cara pengisian kartu.
Apa yang Anda butuhkan: Untuk mendapatkan Izin Masuk Kembali Khusus, Anda harus memiliki paspor yang masih berlaku dan Kartu Penduduk Asing Jepang(在留カード).
Cara mendapatkan Special Re-Entry Permit : Saat Anda ingin meninggalkan Jepang, di bandara Anda harus mengisi formulir Special Re-Entry Permit (ED card for Special Re-Entry Permit) dan menyatakan niat Anda untuk meninggalkan negara itu sementara (centang kotak yang sesuai). Anda harus memasukkan informasi pribadi Anda, berapa lama Anda akan pergi, dan kapan Anda akan kembali.
Slip dari formulir ini kemudian ditempatkan ke paspor Anda, yang harus Anda tunjukkan ketika Anda melewati Imigrasi saat keluar dan masuk kembali.
Nota: Anda tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Special Re-Entry Permit jika Anda termasuk dalam salah satu kategori berikut:
Ketika Anda mengajukan Re-Entry Permit Jepang, Anda harus menyerahkan dokumen-dokumen berikut ke Kantor Imigrasi di Jepang:
Anda bisa mengajukan Re-Entry Permit kapan saja sebelum Anda berniat meninggalkan Jepang ketika Anda tahu bahwa Anda akan berada di luar negeri selama lebih dari setahun.
Di mana saya harus mengajukan permohonan Re-Entry Permit Jepang?
Anda harus mengajukan permohonan Izin Masuk Kembali Jepang di kantor Layanan Imigrasi Jepang setempat (Kantor Imigrasi yang bertanggung jawab atas wilayah tempat Anda tinggal dan bekerja/belajar).
Ya, jika Anda sendiri tidak dapat hadir di Kantor Imigrasi di Jepang, ada perwakilan dapat mengajukan permohonan atas nama Anda. Ini termasuk:
Re-Entry Permit Jepang dapat dikeluarkan untuk jangka waktu:
Selain itu, Re-Entry Permit Jepang dibagi 2, yaitu:
Biaya Re-Entry Permit Jepang adalah:
Anda harus membayar biaya untuk Re-Entry Permit melalui stempel pendapatan (pajak / fiskal) pada hari Anda melamar.
Hanya membutuhkan waktu satu hari bagi Layanan Imigrasi Jepang untuk memproses Re-Entry Permit Anda. Anda biasanya akan mendapatkannya di hari yang sama saat anda melakukan pengajuan Re-Entry Permit.