Specified Skilled Worker Japan Bagaimana alur proses pengurusan pernikahan di Jepang

FAQ2 Information

  • FAQ2_POSTED_BY: Anton Parante
  • FAQ2_POSTED_ON: Nov 11, 2023
  • Views : 985
  • Category : Panduan
  • Description : Prosedur Menikah di Jepang, Syarat, Pengubahan status visa, dll.

Overview

  •  

    Kali ini kita ambil 1 contoh kasus antara WNI yang akan menikah dengan orang Jepang dengan tempat pengurusan di KBRI Tokyo.
     

    Alur proses pengurusan pernikahan di Jepang

     
    Alur untuk mengurus pernikahan di Jepang sebetulnya telah tertampil pada laman website KBRI Tokyo, di sini
     

    1. Melengkapi persyaratan

    Langkah pertama bagi WNI yang akan menikah dengan orang Jepang adalah membuat dokumen bernama Kekkon Gubi Shomeisho (KGS). Dokumen KGS ini bertindak seperti surat pernyataan belum menikah dari RT/RW/Kelurahan setempat. 
     
    Untuk WNI, persyaratan dokumen untuk pembuatan KGS cukup banyak, adalah sebagai berikut.
     
    a. N1 (Surat keterangan untuk nikah)
    b. N2 (Surat keterangan asal usul)
    c. N3 (Surat persetujuan mempelai)
    d. N4 (Surat keterangan tentang orang tua)
    e. Surat rekomendasi untuk menumpang nikah di Jepang. Dalam surat ini, perlu untuk dicantumkan lokasi pernikahan, yaitu KBRI Tokyo.
    f. Surat pengantar nikah dari KUA atau Dukcapil. Dalam kasus saya, saya lampirkan keduanya. 
    g. Surat ijin dari orang tua yang ditanda-tangani pada materai Rp. 10.000,00
    h. Fotokopi akta kelahiran
    i. Fotokopi paspor
    j. Fotokopi kartu keluarga
    k. Fotokopi KTP Indonesia
    l. Fotokopi Residence Card
    m. Pas foto 3x4 berwarna dengan latar putih (1 lembar)
     
    Sedangkan untuk WNA Jepang, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan.
     
    a. Surat keterangan belum menikah atau Dokushin Shomeisho
    b. Surat ijin dari kedua orang tua atau kazoku no Shodakusho
    c. Kartu registrasi keluarga atau koseki tohon
    d. Surat keterangan domisili atau juminhyo
    e. Fotokopi paspor
    f. Pas foto 3 x 4 berwarna dengan latar putih (1 lembar)
     
    Seluruh dokumen dapat diambil pada tanggal kapanpun selama masih dalam tahun yang sama. 
     

    2. Mengisi formulir Kekkon Gubi Shomeisho (結婚具備証明書)

    Setelah persyaratan yang ada pada poin 1 terpenuhi, dokumen tersebut dibawa ke KBRI. Lalu, kita akan diminta untuk mengisi formulir KGS. Harus hati-hati dalam menulisnya karena tempatnya terbatas. Kita juga harus menulis dalam bahasa Jepangnya pada formulir itu. Foto yang diminta adalah untuk kemudian ditempelkan pada bagian bawah formulir tersebut, bukan untuk buku nikah.
     
    Proses pembuatan KGS akan langsung jadi hari itu dan tidak dikenakan biaya. Jangan lupa untuk membuat janji terlebih dahulu dengan mengirimkan email ke staff KBRI. Alur yang saya ambil adalah mengirimkan email terlebih dahulu ke info@kbritokyo.jp lalu setelah itu akan disambungkan kepada bagian konsuler.
     

    3. Mendaftar Pernikahan di Balai Kota Setempat

    Setelah kita mendapatkan lembar KGS, lembar tersebut nantinya akan digunakan untuk mendaftarkan pernikahan secara hukum di Jepang, yaitu bertempat pada balai kota setempat. 
     
     
    Persyaratan umum:
    a. Lembar KGS
    b. Akta kelahiran asli
    c. Terjemahan akta kelahiran ke dalam bahasa Jepang
    d. Paspor
     
    Untuk dokumen persyaratan yang diminta kepada pasangan orang Jepang adalah sebagai berikut.
     
    a. Surat keterangan belum menikah atau Dokushin Shomeisho
    b. Kartu registrasi keluarga atau koseki tohon
     
    Lalu, kita mengumpulkan juga formulir pendaftaran pernikahan yang dapat kita ambil ke balai kota dari jauh-jauh hari sebelumnya
     
     
    Hal yang perlu diperhatikan ketika mengisi formulir adalah tentang nama kita, orang Indonesia yang tidak mempunyai nama keluarga. Saya menaruh nama lengkap saya pada box nama, bukan box family name. Setiap nama kita dipisahkan dengan tanda koma. 
     
    Misalkan, nama kita adalah Adinda Sekar Ayu Sri Kenanga, maka dalam penulisan menjadi Adinda, Sekar, Ayu, Sri, Kenanga. Begitu juga dengan nama kedua orang tua. Lalu, kita dipandu untuk mengisi keterangan bahwa nama kita adalah satu kesatuan dan tidak dipindah penempatannya.
     
    Setelah registrasi dan mendapatkan dokumen Kekkon Juri Shomeisho (KJS). Di tahap ini, kita sudah dinyatakan menikah secara sah menurut hukum yang berlaku di Jepang.
     
    Eits, tapi tunggu dulu. Perjalanan belum selesai. Meskipun sudah menikah secara sah di Jepang, namun kita harus mendaftarkan pernikahan itu ke KBRI/KJRI agar pernikahan kita juga tercatat secara sah di mata hukum Indonesia juga. 
     

    4. Mencatat Pernikahan di KBRI/KJRI

    Setelah mendapatkan KJS, kita mengirimkan berkas tersebut dan dikirimkan ke KBRI/KJRI untuk dicatatkan pernikahannya secara legal di Indonesia. Berikut adalah persyaratan dokumen yang harus dikirimkan bersama dengan KJS.
     
    1. Foto copy paspor suami 1 lb
    2. Foto copy paspor istri 1 lb
    3. Kekkon Juri Shomeisho yang asli dari shiyakusho/balai kota 2 lb
    4. Letter pack 370 yen sebagai balasan dengan sudah ditulis alamat kita
     
    Pada website KBRI tercantum bahwa kita diminta untuk mengisi dan mengirimkan formulir, tetapi itu sudah dilakukan ketika kita mendaftar untuk mendapatkan KGS. Sehingga tidak perlu lagi mengunduh dan mengirimkan formulir tersebut.
     
    Namun, apabila ketika mendaftarkan KGS kita tidak diminta untuk mengisi formulir, maka kita harus mencantumkan formulir itu pada saat mencatat pernikahan kita.
     
    Setelah menunggu sekitar 5 hari kerja, kita akan mendapatkan surat pemberitahuan bahwa pernikahan kita telah tercatat secara sipil dan sah secara hukum yang berlaku di Indonesia. Kita akan mendapatkan 2 set dokumen. Set yang pertama adalah untuk keperluan pribadi dan harus dilaporkan maksimal 30 hari setelah kedatangan kita di Indonesia. Dan set kedua untuk dilampirkan ketika mengurus visa ke kantor imigrasi. 
     

    5. Mengurus Akte Pernikahan di Indonesia

    Setelah langkah ke-4 selesai anda akan mendapatkan surat pengantar Akta Pernikahan dari KBRI, Setelah pulang ke Indonesia anda bisa memproses Akta Pernikahan dengan membawa surat pengantar Akta Pernikahan dari KBRI Tokyo dan dokumen lainnya, sebaiknya telepone kantor catatan sipil di kota anda untuk mendapatkan informasi dokumen yang dibutuhkan.