Sama seperti BPJS Ketenagakerjaan yang dikenal di dalam negeri, warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri juga mendapat perlindungan melalui Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Kartu ini dibuat untuk memberikan jaminan perlindungan bagi TKI selama bekerja di luar negeri.
Memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) bukan hanya memberikan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri, tetapi juga memberikan berbagai manfaat seperti keuntungan bebas pajak di luar negeri.
Ini berarti bahwa TKI yang memiliki KTKLN tidak perlu lagi membayar sebanyak Rp1 juta karena sudah memiliki kartu tersebut.
Oleh karena itu, TKI yang berada di luar negeri harus memiliki KTKLN dan mengetahui cara membuatnya, terutama karena sekarang semua proses dapat dilakukan secara online.
E-KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) adalah kartu identitas bagi TKI dan pengakuan bahwa TKI telah mengikuti prosedur yang ditentukan untuk bekerja di luar negeri.
Kartu ini berfungsi sebagai alat perlindungan baik selama masa penempatan di luar negeri maupun setelah selesai kontrak dan kembali ke Indonesia.
Waktu yang tepat untuk membuat E-KTKLN adalah setelah menerima Certificate of Eligibility (COE) dan sebelum mengajukan Visa Tokutei Ginou.
Hal ini dikarenakan salah satu syarat untuk membuat E-KTKLN adalah harus memiliki COE, sehingga E-KTKLN harus dibuat segera setelah COE diterima sebelum mengajukan Visa Tokutei Ginou, karena pengajuan Visa Tokutei Ginou tidak dapat dilakukan tanpa E-KTKLN.
Catatan Penting!
Dokumen diatas untuk pelamar yang masih di dalam negeri (masih di Indonesia).
Setelah berkas-berkas diatas terkumpul, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran online.
Hal yang harus diperhatikan dalam pengisian dan pertanyaan yang sering diajukan saat melakukan pendaftaran online.
Dalam pengisian E-KTKLN, pastikan untuk memperhatikan hal-hal seperti paspor yang sudah habis masa berlakunya, informasi perusahaan yang diambil dari kontrak kerja, tanggal awal dan akhir PK.
Besaran gaji, nomor PK yang diisi dengan nomor COE, tanggal pemeriksaan di MCU, dan lokasi terdekat untuk penerbitan E-KTKLN.
Ingat bahwa salah satu syarat utama adalah kurang dari 3 bulan sejak pemeriksaan medical check up. Bukti pendaftaran dapat dicetak setelah proses pendaftaran selesai dan dapat digunakan sebagai rekomendasi perpanjangan paspor di Kantor Imigrasi yang ditunjuk saat melakukan pendaftaran online.
Setelah melakukan pendaftaran online, kamu akan menerima bukti pendaftaran yang dapat disimpan dalam bentuk PDF dan dicetak.
Pada bagian bawah bukti pendaftaran terdapat kode billing dan nominal yang harus dibayar sebagai Jaminan Sosial PMI. Nominal ini bervariasi sesuai dengan lama kontrak kerja masing-masing PMI.
Untuk kenyamanan kamu, biasanya di kantor BP3TKI terdapat kantor BPJS yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran. Hal ini akan menghemat waktu dan memudahkan kamu dalam proses pembayaran.
Langkah akhir dari pembuatan E-KTKLN adalah proses verifikasi dan pencetakan. Pastikan kamu membawa dokumen-dokumen berikut saat melakukan verifikasi di kantor BP3TKI terdekat:
Setelah sampai di bagian KTKLN, kamu akan diminta untuk menyerahkan berkas-berkas tersebut. Jika tidak ada kekurangan atau kesalahan data, kamu akan diminta untuk mengambil foto dan melakukan sidik jari.
Setelah semua proses selesai, kamu hanya perlu menunggu kartu E-KTKLN. Kartu ini hanya berupa cetakan yang telah dilengkapi dengan legalisir dari kantor BP3TKI. Kartu ini yang harus dibawa saat mengajukan visa.
Proses pembuatan E-KTKLN memerlukan waktu yang berbeda-beda tergantung jarak tempat tinggal kamu dengan kantor BP3TKI.
Pendaftaran online hanya membutuhkan waktu 5-10 menit jika syarat yang dibutuhkan sudah terpenuhi. Langkah selanjutnya adalah pembayaran BPJS di kantor BP3TKI atau kantor BPJS yang berdekatan dengan tempat tinggal kamu.
Proses verifikasi data, foto, dan fingering di kantor BP3TKI juga akan memerlukan waktu 5 menit per orang tergantung antrian pada hari tersebut.
Jika jarak tempat tinggal kamu dekat dengan kantor BP3TKI, seluruh proses dapat dilakukan dalam 1 hari kerja. Namun, lama pembuatan kartu E-KTKLN sendiri tergantung dari jarak tempat tinggal kamu dengan kantor BP3TKI.